Program Induksi Guru Pemula (PIGP)

PIGP bukan hal baru bagi dunia pendidikan di Indonesia, karena peraturan menteri tentang PIGP sudah ada sejak tahun 2010. Tetapi dalam pelaksanaanya bagi guru pemula masih banyak yang merasa kesulitan, selain itu muncul beberapa pertanyaan sebagai berikut : 


  1. Apa Program Induksi Guru Pemula ?
  2. Siapa saja yang harus melaksanakan Program Induksi Guru Pemula ?
  3. Apa tujuan Program Induksi Guru Pemula?
  4. Apa hak dan kewajiban Guru Pemula?  dan masih banyak pertanyaan lainnya...
Jawaban pertanyaan nomor satu
Program Induksi Guru Pemula (PIGP) adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengebangan dan praktik pemecahan masalah dalam proses pembelajaran/bimbingan  dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya. (Permendiknas No. 27 Tahun 2010 Pasal 1 point 1)

Jawaban pertanyaan nomor dua
Peserta program induksi adalah: 
a. guru pemula berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah       yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah; 
b. guru pemula berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain; 
c. guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh               masyarakat. (Permendiknas No. 27 Tahun 2010 Pasal 4)

Jawaban pertanyaan nomor tiga
Tujuan program induksi adalah membimbing guru pemula agar dapat: 
a. beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan 
b. melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah. (Permendiknas No. 27       Tahun 2010 Pasal 2)

Jawaban pertanyaan nomor empat
Hak :
(1) Guru pemula diberi hak memperoleh bimbingan dalam hal: 
      a. pelaksanaan proses pembelajaran, bagi guru kelas dan guru mata pelajaran; 
      b. pelaksanaan proses bimbingan dan konseling, bagi guru bimbingan dan konseling; 
      c. pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. 
(2) Guru pemula yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang                 kategori baik berhak memperoleh sertifikat. (Permendiknas No. 27 Tahun 2010 Pasal 5)
Kewajiban :
Guru pemula memiliki kewajiban merencanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling, melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta melaksanakan perbaikan dan pengayaan. (Permendiknas No. 27 Tahun 2010 Pasal 5)

Semoga empat pont tentang PIGP ini memberikan sedikit gambaran bagi pelaksanaan PIGP di sekolah terutama untuk guru pemula. Untuk lebih jelasnya silahkan pembaca download Permendiknas No. 27 Tahun 2010 Tentang PIGP melalui link di bawah ini.

Penulis 
Ahmad Syahid, S.Pd.
Guru SDN Cibingbin 2

First

1 comments:

Terimakasih atas kunjungan anda..... Kami tunggu kembali kedatangannya... See You
EmoticonEmoticon