Persyaratan ePUPNS 2015


ePUPNS atau Electronik Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan dimulai tanggal 1 September 2015. Oleh sebab itu, bagi PNS harus mempersiapkan berkas administrasi yang dimiliki. Berkas-berkas tersebut digunakan ketika pendataan ulang dilaksanakan, sebagai bahan perbandingan dengan data yang sudah ada di BKN. Adapun berkas-berkas yang perlu di persiapka adalah sebagai berikut :

  1. Fotocopy SK 80 % atau SK CPNS
  2. Fotocopy SK 100 %
  3. Fotocopy Konfersi NIP atau perubahan NIP
  4. Fotocopy Kartu Pegawai biasa
  5. Fotocopy Kartu Pegawai Elektronik
  6. Fotocopy SK Pangkat Awal sampai Terakhir.
  7. Fotocopy SK Berkala Terakhir.
  8. Fotocopy SK jabatan awal smp dgn SK Jabatan Akhir.
  9. Fotocopy SK Tugas Belajar
  10. FFotocopy SK Ijin Belajar
  11. Fotocopy Ijasah & Transkip Nilai yang dipakai pada saat Pengangkatan sebagai CPNS
  12. Fotocopy Ijisah & Transkip nilai yang di pakai pada SK pangkat terakhir.
  13. Fotocopy Berita Acara Sumpah PNS
  14. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  15. Fotocopy NPWP
  16. Fotocopy BPJS / Asuransi Kesehatan (ASKES)
  17. Daftar Riwayat Hidup
  18. Bagi PNS Fungsional Guru tidak salahnya menyiapkan Akta mengajar Apabila di butuhkan.
  19. E-mail Pribadi
Untuk Pendaftaran ePUPNS

Setelah data tersebut di persiapkan, maka setiap guru tinggal melaksanakan atau melakukan perbaikan data. Sebaiknya, pengisian data dilakukan secara mandiri oleh PNS yang bersangkutan. Selain itu PNS harus mempunyai e-mail pribadi disyaratkan.

Apabila anda merasa bingung silahkan download buku panduan ePUPNS di bawah ini :

Terimakasih atas kunjungan anda..... Kami tunggu kembali kedatangannya... See You
EmoticonEmoticon