ePUPNS atau Electronik Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan dimulai tanggal 1 September 2015. Oleh sebab itu, bagi PNS harus mempersiapkan berkas administrasi yang dimiliki. Berkas-berkas tersebut digunakan ketika pendataan ulang dilaksanakan, sebagai bahan perbandingan dengan data yang sudah ada di BKN. Adapun berkas-berkas yang perlu di persiapka adalah sebagai berikut :
- Fotocopy SK 80 % atau SK CPNS
- Fotocopy SK 100 %
- Fotocopy Konfersi NIP atau perubahan NIP
- Fotocopy Kartu Pegawai biasa
- Fotocopy Kartu Pegawai Elektronik
- Fotocopy SK Pangkat Awal sampai Terakhir.
- Fotocopy SK Berkala Terakhir.
- Fotocopy SK jabatan awal smp dgn SK Jabatan
Akhir.
- Fotocopy SK Tugas Belajar
- FFotocopy SK Ijin Belajar
- Fotocopy Ijasah & Transkip Nilai yang
dipakai pada saat Pengangkatan sebagai CPNS
- Fotocopy Ijisah & Transkip nilai yang di
pakai pada SK pangkat terakhir.
- Fotocopy Berita Acara Sumpah PNS
- Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy BPJS / Asuransi Kesehatan (ASKES)
- Daftar Riwayat Hidup
- Bagi PNS Fungsional Guru tidak salahnya menyiapkan Akta mengajar Apabila di butuhkan.
- E-mail Pribadi
Untuk Pendaftaran ePUPNS
Setelah data tersebut di persiapkan, maka setiap guru tinggal melaksanakan atau melakukan perbaikan data. Sebaiknya, pengisian data dilakukan secara mandiri oleh PNS yang bersangkutan. Selain itu PNS harus mempunyai e-mail pribadi disyaratkan.
Apabila anda merasa bingung silahkan download buku panduan ePUPNS di bawah ini :
Terimakasih atas kunjungan anda..... Kami tunggu kembali kedatangannya... See You
EmoticonEmoticon