6 LANGKAH MENGATASI PUPNS YANG TIDAK BISA MENYIMPAN DATA

Selamat siang selamat beraktifitas
Langsung saja pada intinya, bagi para PNS atau Operator yang sedang mengerjakan PUPNS dan mencari solusi untuk PUPNS yang tidak bisa menyimpan data disini saya berbagi cara untuk mengatasi permasalahan tersebut, dan coba ikuti langkah-langkah berikut :

1. Lakukan log in


2. Masuk pada data yang akan di isikan, contohnya data riwayat golongan.

3. Klik tambah atau ubah untuk menambah/mengubah data, setelah selesai menambah/mengubah data jangan dulu simpan data tetapi klik kanan pada data yang akan kita simpan, pilih open link in new window.



4. Setelah terbuka di tab yang baru lakukan login ulang, masuk pada data yang kita isi tadi pada tab sebelumnya, data di tab baru belum ada hal ini merupakan fungsi pengecekan apakah server lancar atau tidak kalau data sudah terbuka pada tab baru berarti server dalam keadaan lancar, maka selanjutnya ikuti langkah berikutnya.

5. Selanjutnya kebali ke data yang belum kita simpan pada tab yang awal, disini baru klik simpan, maka tampilan akan seperti gambar di bawah ini, kemudian klik ok


6. Selanjutnya data akan tersimpan, seperti gambar di bawah ini. untuk pengisian data selanjutnya sama langkah2nya.


Selamat mencoba, memang ribet tetapi daripada gagal terus!!!!!!

Dapodik Pacth v.4.0.1

Siang para pejuang data pendidikan/Operator yang saya hormati....
Di informasikan bagi para operator yang belum mengetahui cara melakukan pacth v.4.0.1 pada aplikasi dapodik, anda bisa melakukan update sekaranga. Adapun daftar perubahan versi v.4.0.1 adalah sebagai berikut : 
Daftar Perubahan versi 4.0.1
[Perbaikan] Level wilayah bergeser pada profil sekolah
[Perbaikan] Level wilayah bergeser pada identitas sekolah di beranda
[Perbaikan] Kolom SKHUN yang kembali merah
[Perbaikan] Link generate prefill
[Pembaruan] Pembukaan Nama, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Jenis Kelamin pada data PTK
[Pembaruan] Pembukaan Nama, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung pada data Peserta Didik
[Pembaruan] Validasi No Peserta Ujian Nasional untuk peserta didik jenjang SMP
[Pembaruan] Validasi peserta didik maksimal 200 data (paging)
[Pembaruan] Referensi Kembali Bersekolah ketika memasukan peserta didik ke anggota rombel
Perbaharui versi 4.0.1 melalui pengaturan (jangn lupa koneksikan dengan Internet).
Langkah –langkahnya sebagai berikut :
Login aplikasi dapodik

Klik pengaturan
Klik Cek Pembaruan

Klik lanjutkan

Tunggu sampai pembaruan selesai, setelah itu kalau belum berubah lakukan refres dengan tekan F5.

Pembaruan selesai.

Catatan :
a.       Aplikasi harus dalam keadaan koneksi dengan jaringan internet
b.      Tidak ada dowload terpisah seperti biasa
c.       Data yang blm sync tidak akan hilang setelah di patch melalui pengaturan.
Demikian dan terimakasih semoga bermanfaat.

Suber Fb : Pa TOMI JOGJA

CARA MENGATASI EROR 500 PUPNS


Selamat siang dan salam edukasi !!!
Solusi untuk PUPNS atau e-PUPNS Error 500 Pendaftaran PUPNS ini sebenarnya jika kita cermati tidak pada data semua PNS hanya sebagian PNS saja yang saat request finish registrasi pesan akhir muncul Error 500 saya sendiri pun sempat bingung hingga berhari-hari mencari solusi akan registrasi e-PUPNS Error 500 ini apa penyebabnya sebenarnya hingga mau cetak bukti pendaftaran PUPNS dalam kode registrasinya muncul pesan seperti ini
Cara Mengatasi Registrasi PUPNS Error 500
Meski diulang-ulang juga tak berhasil pada waktu yang berbeda, apa sih penyebab error 500 ini

 Error 500 : Error jika terjadi masalah dengan server. Error 500 sebagian besar disebabkan oleh kesalahan penulisan pada file .htaccess
Berikut ini penyebab dan mungkin solusi pada Error 500.
Salah satu penyebabnya adalah ada fie kita (biasanya index) yang dalam kondisi write.
Ada atribut file kita di hosting yang berubah. Normalnya, untuk file-file atribut CHMODnya adalah 644 sedangkan untuk folder 755.
Lihat kembali file .htacces.. Edit jika ada kesalahan dan simpan lagi.
Ubah pada ftp applications anda atribut CHMOD di blog anda seperti ketentuan diatas.

500 internal Server Error" merupakan sebuah pesan yang biasanya menunjukkan masalah pada server-side. Hal ini bisa dikarenakan oleh script yang berfungsi atau pengaturan yang tidak tepat dalam file .htaccess anda. Disini browser anda mampu mencapai
server tetapi server tidak mampu melayani halaman yang diminta. Tentunya hal ini membuat anda merasa terganggu dan ingin segera menyelesaikannya 

Nah itu berarti masalah pada sipemilik web terus apa yang bisa kita lakukan sebagai user dalam pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil


 1. Reload halaman web. Anda bisa melakukannya dengan menekan tombol F5.
 Bahkan jika Error 500 Internal Server Error adalah masalah yang terjadi pada web server, masalah mungkin hanya bersifat sementara. Mencoba membuka kembali halaman tersebut akan sering menjadi sukses.

2. Menghapus cache browser Anda. Jika ada masalah dengan versi cache dari halaman yang Anda lihat, itu bisa menyebabkan Error HTTP 500.

   Catatan : Internal Server Errors tidak sering disebabkan oleh masalah caching tapi saya memiliki sesuatu, pada suatu kesempatan, melihat kesalahan yang ada telah hilang setelah membersihkan cache. Ini adalah hal yang mudah dan tidak berbahaya seperti untuk mencoba jadi jangan lewatkan.

3. Menghapus cookie browser Anda. Ada beberapa isu 500 Internal Server Error yang dapat diperbaiki dengan cara menghapus cookie yang terkait dengan situs Anda, dan mendapatkan kesalahannya.
   Setelah menghapus cookie (s), restart browser dan coba lagi 


BERKAS YANG HARUS DI KUMPULKAN UTUK PUPNS


BERKAS APA yang harus dikumpulkan untuk EPUPNS???
#
BERDASARKAN BUKU PETUNJUK PUPNS HAL. 10 
Verifikasi data yang berubah dilakukan dengan membandingkan antara database e-PUPNS dengan berkas atau dokumen pendukung yang dilampirkan.
#
SIMPULAN :
  1. Jika data PNS YBS pas Login PUPNS semua datanya (NIP, NAMA, Jenis Kelamin, PANGKAT GOL, JABATAN, PENDIDIKAN, RIWAYAT DIKLAT, DATA KELUARGA dll) sudah sesuai dengan keadaan saat ini, berarti YBS TIDAK perlu pemberkasan apapun.
  2. Jika datanya ada yang masih kosong berarti harus diisi, dilengkapi dengan berkas fisik pendukungnya. 
  3. Sama halnya dengan setiap data yang dirubah di database e-PUPNS harus dilengkapi dengan bukti fisiknya. 
  4. Semakin banyak data yang KOSONG/SALAH dan harus DIISI/DIRUBAH berarti akan semakin banyak pula berkas pendukung yang harus dilengkapi.
  5. Jadi setiap PNS yang pemberkasan e-PUPNS akan berbeda-beda jumlah poin berkasnya.


Sumber :
1.      Facebook Perancang Masa Depan
2.      Buku Panduan PUPNS


PENJELASAN AKTIVASI PUPNS


Untuk setiap PNS yang ingin No Registrasinya E-PUPNS nya Diaprov/Diaktivasi/Diacc oleh BKPPD, maka harus dikolektifin telebih dahulu oleh Verifikator TK. 1 dibuatkan daftar nominatifnya oleh Verifikator TK.1. Format dari Verifikator TK.1-nya adalah sebagai berikut: (NAMA - NIP - NO REGISTER EPUPNS - TEMPAT TUGAS)
Contoh :
NAMA
NIP
NO. REGISTER EPUPNS
TEMPAT TUGAS

















A.    Proses bagi PNS yang telah daftar E-PUPNS TAPI TIDAK BISA LOGIN :
1.    Tanda bukti daftar dicetak terus dipotong;
2.    Potongan yang untuk verifikator dikasihkan ke verifikator OPD masing2 (Verifikator Tingkat 1) untuk dibuat nominatif kolektifkan lalu dikirim oleh Verifikator TK.1 (OPD/Unker masing") ke BKPPD (Verifikator Tingkat 2);
3.    Setelah daftar kolektif no register dari verifikator TK 1 diterima BKPPD maka oleh BKPPD akan diapprov setiap no registernya;
4.    Setelah di approv no registernya oleh BKPPD maka PNS yang bersangkutan baru bisa masuk/Login. Jika belum di Approv oleh BKPPD sampai kapanpun tidak akan bisa login.

B.     Dimana Verifikator TK.1 ?
1.     Untuk OPD/Kecamatan ada disetiap OPD/Kecamatan masing;
2.     Untuk SD/TK ada di Pusbindik TK/SD Kecamatan masing;
3.     Untuk SMP ada di SUB RAYON SMP masing;
4.     Untuk SMA/SMK ada di MKKS SMA.

Sumber :
Facebook Perancang Masa Depan

Catatan :
Langkah ini khusus untuk PNS di Lingkungan Pemerintah Kab. Cianjur untuk daerah lain kurang tau mungkin secara teknis berbeda untuk pelaksanaanya.

Persyaratan ePUPNS 2015


ePUPNS atau Electronik Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan dimulai tanggal 1 September 2015. Oleh sebab itu, bagi PNS harus mempersiapkan berkas administrasi yang dimiliki. Berkas-berkas tersebut digunakan ketika pendataan ulang dilaksanakan, sebagai bahan perbandingan dengan data yang sudah ada di BKN. Adapun berkas-berkas yang perlu di persiapka adalah sebagai berikut :

  1. Fotocopy SK 80 % atau SK CPNS
  2. Fotocopy SK 100 %
  3. Fotocopy Konfersi NIP atau perubahan NIP
  4. Fotocopy Kartu Pegawai biasa
  5. Fotocopy Kartu Pegawai Elektronik
  6. Fotocopy SK Pangkat Awal sampai Terakhir.
  7. Fotocopy SK Berkala Terakhir.
  8. Fotocopy SK jabatan awal smp dgn SK Jabatan Akhir.
  9. Fotocopy SK Tugas Belajar
  10. FFotocopy SK Ijin Belajar
  11. Fotocopy Ijasah & Transkip Nilai yang dipakai pada saat Pengangkatan sebagai CPNS
  12. Fotocopy Ijisah & Transkip nilai yang di pakai pada SK pangkat terakhir.
  13. Fotocopy Berita Acara Sumpah PNS
  14. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  15. Fotocopy NPWP
  16. Fotocopy BPJS / Asuransi Kesehatan (ASKES)
  17. Daftar Riwayat Hidup
  18. Bagi PNS Fungsional Guru tidak salahnya menyiapkan Akta mengajar Apabila di butuhkan.
  19. E-mail Pribadi
Untuk Pendaftaran ePUPNS

Setelah data tersebut di persiapkan, maka setiap guru tinggal melaksanakan atau melakukan perbaikan data. Sebaiknya, pengisian data dilakukan secara mandiri oleh PNS yang bersangkutan. Selain itu PNS harus mempunyai e-mail pribadi disyaratkan.

Apabila anda merasa bingung silahkan download buku panduan ePUPNS di bawah ini :

Program Induksi Guru Pemula (PIGP)

PIGP bukan hal baru bagi dunia pendidikan di Indonesia, karena peraturan menteri tentang PIGP sudah ada sejak tahun 2010. Tetapi dalam pelaksanaanya bagi guru pemula masih banyak yang merasa kesulitan, selain itu muncul beberapa pertanyaan sebagai berikut : 


  1. Apa Program Induksi Guru Pemula ?
  2. Siapa saja yang harus melaksanakan Program Induksi Guru Pemula ?
  3. Apa tujuan Program Induksi Guru Pemula?
  4. Apa hak dan kewajiban Guru Pemula?  dan masih banyak pertanyaan lainnya...
Jawaban pertanyaan nomor satu
Program Induksi Guru Pemula (PIGP) adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengebangan dan praktik pemecahan masalah dalam proses pembelajaran/bimbingan  dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya. (Permendiknas No. 27 Tahun 2010 Pasal 1 point 1)

Jawaban pertanyaan nomor dua
Peserta program induksi adalah: 
a. guru pemula berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah       yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah; 
b. guru pemula berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain; 
c. guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh               masyarakat. (Permendiknas No. 27 Tahun 2010 Pasal 4)

Jawaban pertanyaan nomor tiga
Tujuan program induksi adalah membimbing guru pemula agar dapat: 
a. beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan 
b. melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah. (Permendiknas No. 27       Tahun 2010 Pasal 2)

Jawaban pertanyaan nomor empat
Hak :
(1) Guru pemula diberi hak memperoleh bimbingan dalam hal: 
      a. pelaksanaan proses pembelajaran, bagi guru kelas dan guru mata pelajaran; 
      b. pelaksanaan proses bimbingan dan konseling, bagi guru bimbingan dan konseling; 
      c. pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. 
(2) Guru pemula yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang                 kategori baik berhak memperoleh sertifikat. (Permendiknas No. 27 Tahun 2010 Pasal 5)
Kewajiban :
Guru pemula memiliki kewajiban merencanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling, melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta melaksanakan perbaikan dan pengayaan. (Permendiknas No. 27 Tahun 2010 Pasal 5)

Semoga empat pont tentang PIGP ini memberikan sedikit gambaran bagi pelaksanaan PIGP di sekolah terutama untuk guru pemula. Untuk lebih jelasnya silahkan pembaca download Permendiknas No. 27 Tahun 2010 Tentang PIGP melalui link di bawah ini.

Penulis 
Ahmad Syahid, S.Pd.
Guru SDN Cibingbin 2

Kategori

Kategori