Dapodik Pacth v.4.0.1

Siang para pejuang data pendidikan/Operator yang saya hormati....
Di informasikan bagi para operator yang belum mengetahui cara melakukan pacth v.4.0.1 pada aplikasi dapodik, anda bisa melakukan update sekaranga. Adapun daftar perubahan versi v.4.0.1 adalah sebagai berikut : 
Daftar Perubahan versi 4.0.1
[Perbaikan] Level wilayah bergeser pada profil sekolah
[Perbaikan] Level wilayah bergeser pada identitas sekolah di beranda
[Perbaikan] Kolom SKHUN yang kembali merah
[Perbaikan] Link generate prefill
[Pembaruan] Pembukaan Nama, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Jenis Kelamin pada data PTK
[Pembaruan] Pembukaan Nama, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung pada data Peserta Didik
[Pembaruan] Validasi No Peserta Ujian Nasional untuk peserta didik jenjang SMP
[Pembaruan] Validasi peserta didik maksimal 200 data (paging)
[Pembaruan] Referensi Kembali Bersekolah ketika memasukan peserta didik ke anggota rombel
Perbaharui versi 4.0.1 melalui pengaturan (jangn lupa koneksikan dengan Internet).
Langkah –langkahnya sebagai berikut :
Login aplikasi dapodik

Klik pengaturan
Klik Cek Pembaruan

Klik lanjutkan

Tunggu sampai pembaruan selesai, setelah itu kalau belum berubah lakukan refres dengan tekan F5.

Pembaruan selesai.

Catatan :
a.       Aplikasi harus dalam keadaan koneksi dengan jaringan internet
b.      Tidak ada dowload terpisah seperti biasa
c.       Data yang blm sync tidak akan hilang setelah di patch melalui pengaturan.
Demikian dan terimakasih semoga bermanfaat.

Suber Fb : Pa TOMI JOGJA

CARA MENGATASI EROR 500 PUPNS


Selamat siang dan salam edukasi !!!
Solusi untuk PUPNS atau e-PUPNS Error 500 Pendaftaran PUPNS ini sebenarnya jika kita cermati tidak pada data semua PNS hanya sebagian PNS saja yang saat request finish registrasi pesan akhir muncul Error 500 saya sendiri pun sempat bingung hingga berhari-hari mencari solusi akan registrasi e-PUPNS Error 500 ini apa penyebabnya sebenarnya hingga mau cetak bukti pendaftaran PUPNS dalam kode registrasinya muncul pesan seperti ini
Cara Mengatasi Registrasi PUPNS Error 500
Meski diulang-ulang juga tak berhasil pada waktu yang berbeda, apa sih penyebab error 500 ini

 Error 500 : Error jika terjadi masalah dengan server. Error 500 sebagian besar disebabkan oleh kesalahan penulisan pada file .htaccess
Berikut ini penyebab dan mungkin solusi pada Error 500.
Salah satu penyebabnya adalah ada fie kita (biasanya index) yang dalam kondisi write.
Ada atribut file kita di hosting yang berubah. Normalnya, untuk file-file atribut CHMODnya adalah 644 sedangkan untuk folder 755.
Lihat kembali file .htacces.. Edit jika ada kesalahan dan simpan lagi.
Ubah pada ftp applications anda atribut CHMOD di blog anda seperti ketentuan diatas.

500 internal Server Error" merupakan sebuah pesan yang biasanya menunjukkan masalah pada server-side. Hal ini bisa dikarenakan oleh script yang berfungsi atau pengaturan yang tidak tepat dalam file .htaccess anda. Disini browser anda mampu mencapai
server tetapi server tidak mampu melayani halaman yang diminta. Tentunya hal ini membuat anda merasa terganggu dan ingin segera menyelesaikannya 

Nah itu berarti masalah pada sipemilik web terus apa yang bisa kita lakukan sebagai user dalam pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil


 1. Reload halaman web. Anda bisa melakukannya dengan menekan tombol F5.
 Bahkan jika Error 500 Internal Server Error adalah masalah yang terjadi pada web server, masalah mungkin hanya bersifat sementara. Mencoba membuka kembali halaman tersebut akan sering menjadi sukses.

2. Menghapus cache browser Anda. Jika ada masalah dengan versi cache dari halaman yang Anda lihat, itu bisa menyebabkan Error HTTP 500.

   Catatan : Internal Server Errors tidak sering disebabkan oleh masalah caching tapi saya memiliki sesuatu, pada suatu kesempatan, melihat kesalahan yang ada telah hilang setelah membersihkan cache. Ini adalah hal yang mudah dan tidak berbahaya seperti untuk mencoba jadi jangan lewatkan.

3. Menghapus cookie browser Anda. Ada beberapa isu 500 Internal Server Error yang dapat diperbaiki dengan cara menghapus cookie yang terkait dengan situs Anda, dan mendapatkan kesalahannya.
   Setelah menghapus cookie (s), restart browser dan coba lagi 


BERKAS YANG HARUS DI KUMPULKAN UTUK PUPNS


BERKAS APA yang harus dikumpulkan untuk EPUPNS???
#
BERDASARKAN BUKU PETUNJUK PUPNS HAL. 10 
Verifikasi data yang berubah dilakukan dengan membandingkan antara database e-PUPNS dengan berkas atau dokumen pendukung yang dilampirkan.
#
SIMPULAN :
  1. Jika data PNS YBS pas Login PUPNS semua datanya (NIP, NAMA, Jenis Kelamin, PANGKAT GOL, JABATAN, PENDIDIKAN, RIWAYAT DIKLAT, DATA KELUARGA dll) sudah sesuai dengan keadaan saat ini, berarti YBS TIDAK perlu pemberkasan apapun.
  2. Jika datanya ada yang masih kosong berarti harus diisi, dilengkapi dengan berkas fisik pendukungnya. 
  3. Sama halnya dengan setiap data yang dirubah di database e-PUPNS harus dilengkapi dengan bukti fisiknya. 
  4. Semakin banyak data yang KOSONG/SALAH dan harus DIISI/DIRUBAH berarti akan semakin banyak pula berkas pendukung yang harus dilengkapi.
  5. Jadi setiap PNS yang pemberkasan e-PUPNS akan berbeda-beda jumlah poin berkasnya.


Sumber :
1.      Facebook Perancang Masa Depan
2.      Buku Panduan PUPNS


PENJELASAN AKTIVASI PUPNS


Untuk setiap PNS yang ingin No Registrasinya E-PUPNS nya Diaprov/Diaktivasi/Diacc oleh BKPPD, maka harus dikolektifin telebih dahulu oleh Verifikator TK. 1 dibuatkan daftar nominatifnya oleh Verifikator TK.1. Format dari Verifikator TK.1-nya adalah sebagai berikut: (NAMA - NIP - NO REGISTER EPUPNS - TEMPAT TUGAS)
Contoh :
NAMA
NIP
NO. REGISTER EPUPNS
TEMPAT TUGAS

















A.    Proses bagi PNS yang telah daftar E-PUPNS TAPI TIDAK BISA LOGIN :
1.    Tanda bukti daftar dicetak terus dipotong;
2.    Potongan yang untuk verifikator dikasihkan ke verifikator OPD masing2 (Verifikator Tingkat 1) untuk dibuat nominatif kolektifkan lalu dikirim oleh Verifikator TK.1 (OPD/Unker masing") ke BKPPD (Verifikator Tingkat 2);
3.    Setelah daftar kolektif no register dari verifikator TK 1 diterima BKPPD maka oleh BKPPD akan diapprov setiap no registernya;
4.    Setelah di approv no registernya oleh BKPPD maka PNS yang bersangkutan baru bisa masuk/Login. Jika belum di Approv oleh BKPPD sampai kapanpun tidak akan bisa login.

B.     Dimana Verifikator TK.1 ?
1.     Untuk OPD/Kecamatan ada disetiap OPD/Kecamatan masing;
2.     Untuk SD/TK ada di Pusbindik TK/SD Kecamatan masing;
3.     Untuk SMP ada di SUB RAYON SMP masing;
4.     Untuk SMA/SMK ada di MKKS SMA.

Sumber :
Facebook Perancang Masa Depan

Catatan :
Langkah ini khusus untuk PNS di Lingkungan Pemerintah Kab. Cianjur untuk daerah lain kurang tau mungkin secara teknis berbeda untuk pelaksanaanya.

Kategori

Kategori