Untuk setiap PNS yang ingin No Registrasinya E-PUPNS nya
Diaprov/Diaktivasi/Diacc oleh BKPPD, maka harus dikolektifin telebih
dahulu oleh Verifikator TK. 1 dibuatkan daftar nominatifnya
oleh Verifikator TK.1. Format dari Verifikator TK.1-nya adalah sebagai
berikut: (NAMA - NIP - NO REGISTER EPUPNS - TEMPAT TUGAS)
Contoh :
NAMA
|
NIP
|
NO. REGISTER EPUPNS
|
TEMPAT TUGAS
|
A. Proses bagi PNS yang telah daftar E-PUPNS TAPI TIDAK BISA
LOGIN :
1. Tanda bukti daftar dicetak terus dipotong;
2.
Potongan yang untuk verifikator dikasihkan ke verifikator OPD
masing2 (Verifikator Tingkat 1) untuk dibuat nominatif kolektifkan lalu dikirim
oleh Verifikator TK.1 (OPD/Unker masing") ke BKPPD (Verifikator Tingkat 2);
3.
Setelah daftar kolektif no register dari verifikator TK 1
diterima BKPPD maka oleh BKPPD akan diapprov setiap no registernya;
4. Setelah di approv no registernya oleh BKPPD
maka PNS yang bersangkutan baru bisa masuk/Login. Jika belum di Approv oleh
BKPPD sampai kapanpun tidak akan bisa login.
B. Dimana Verifikator TK.1 ?
1.
Untuk OPD/Kecamatan ada disetiap OPD/Kecamatan
masing;
2.
Untuk SD/TK ada di Pusbindik TK/SD Kecamatan
masing;
3.
Untuk SMP ada di SUB RAYON SMP masing;
4.
Untuk SMA/SMK ada di MKKS SMA.
Sumber :
Facebook Perancang Masa Depan
Catatan :
Langkah
ini khusus untuk PNS di Lingkungan Pemerintah Kab. Cianjur untuk daerah lain
kurang tau mungkin secara teknis berbeda untuk pelaksanaanya.
Terimakasih atas kunjungan anda..... Kami tunggu kembali kedatangannya... See You
EmoticonEmoticon